![]() |
Jama'ah |
Sdr.Nasywa yang kami hormati.
Shalat berjama'ah merupakan anjuran yang sangat ditekankan oleh
Rasulullah. Dalam madzhab syafi'i dinyatakan sebagai sunnah muakkadah.
Dalam sholat jama'ah meniscayakan adanya imam dan makmum serta
ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan oleh imam dan makmum.
Diantara ketentuan tersebut adalah tidak sah shalatnya makmum yang baik bacaan fatihahnya (qari')
mengikuti (bermakmum) dengan orang yang bacaan fatihahnya cacat. Dengan
demikian, ketika si makmum mengetahui bahwa bacaan fatihah imam cacat,
maka ia harus mufaraqah (niat keluar dari jama'ah dan tidak
mengikuti shalat imam lagi). Hal ini banyak dibicarakan dalam
kitab-kitab fiqih madzhab Syafi'i seperti Fathul Qarib, Fathul Mu'in, Asnal Mathalib dan lain-lain. Dalam Asnal-Mathalib disebutkan:
وَلَا)
قُدْوَةَ (بِمَنْ يَعْجِزُ) بِكَسْرِ الْجِيمِ أَفْصَحُ مِنْ فَتْحِهَا
(عَنْ الْفَاتِحَةِ، أَوْ عَنْ إخْرَاجِ حَرْفٍ) مِنْهَا (مِنْ مَخْرَجِهِ،
أَوْ عَنْ تَشْدِيدٍ) مِنْهَا (لِرَخَاوَةِ لِسَانِهِ) وَلَوْ فِي
السِّرِّيَّةِ؛ لِأَنَّ الْإِمَامَ بِصَدَدِ تَحَمُّلِ الْقِرَاءَةِ،
وَهَذَا لَا يَصْلُحُ لِلتَّحَمُّلِ
Artinya: Dan tidak (sah) bermakmum dengan orang yang tidak dapat
membaca surat Al-Fatihah sesuai dengan mahraj atau tasydidnya karena
mengendornya lidahnya, meskipun dalam shalat yang imam tidak dianjurkan
mengeraskan suara karena sesungguhnya imam menjadi penanggung jawab
fatihah makmum, sementara orang ini (yang tidak mampu membaca fatihah
dengan baik) tidak layak untuk itu.
Cara mufaraqah yang baik dan tidak membuat gejolak dalam
shalat jama'ah menurut hemat kami adalah dengan tetap menjaga dan
mengatur ritme shalat seperti ritme imamnya, agar nantinya gerak gerik
dan bacaan tetap bersamaan dengan imam sampai selesai shalat, namun
yang perlu diperhatikan disini adalah jangan sampai ada jeda waktu
kosong makmum yang mufaraqah dari aktivitas-aktivitas yang ditentukan dalam shalat biar tidak ada kesan menunggu imam (intidhar).
Posting Komentar