Ilmu
Falak merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang membahas tentang benda
langit yang dihubungkan dengan ibadah. Seperti berkaitan dengan waktu
Shalat, arah kiblat, gerhana bulan dan matahari serta sistem
penanggalan.
Ilmu
falak disebut juga ilmu hisab yakni perhitungan karena ilmu ini
berkaitan dengan perhitungan. Ilmu hisab dalam ilmu falak digunakan
untuk memperkirakan posisi matahari dan bulan terhadap bumi. Pentingnya
posisi matahari ini salah satunya adalah dalam penentuan awal waktu
shalat. Sedangkan perhitungan peredaran bulan digunakan untuk menentukan
awal bulan penanda masuknya bulan baru. Perhitungan ini biasa dilakukan
untuk menentukan awal bulan Ramadlan dan Syawal serta bulan Dzulhijjah
sedangkan bulan-bulan yang lain, masih kurang mendapatkan perhatian.
Ilmu hisab juga digunakan untuk memperkirakan kapan terjadinya gerhana baik gerhana bulan maupun matahari.
Selain
ilmu hisab dalam ilmu falak juga terdapat ilmu rukyat yang mana ilmu
rukyat ini menggunakan pengamatan secara langsung. Misalnya dalam
menentukan awal bulan qamariyah. Meski ilmu hisab dan ilmu rukyat ini
berbeda, namun kedua ilmu ini akan selalu berjalan secara berdampingan
yaitu untuk menentukan awal bulan qamariyah, sebelum pengamatan maka
ahli rukyat akan memperkirakan posisi bulan dan waktu ijtima’ dengan
hisab. Begitu juga dengan metode hisab, dia juga harus dibuktikan dengan
pengamatan lapangan.
Dalam
ilmu falak terdapat dua pokok pembahasan yakni ilmu hisab ilmiy dan
‘amaly. Ilmu hisab ilmy (Theoritikal astronomi) yaitu ilmu yang membahas
tentang teori-teori dan konsep benda-benda langit. Misalnya dari awal
mula kejadiannya (kosmogoni), bentuk dan tata himpunannya (kosmologi),
jumlah anggotanya (cosmografi), ukuran dan jaraknya (astrometrik), gerak
dan gaya tariknya (astromekanik), dan kandungan unsur-unsurnya
(astrofisika).
Sedangkan
ilmu hisab ‘amaly (practical astronomi) yaitu ilmu yang melakukan
perhitungan untuk mengetahui posisi dan kedudukan benda-benda langit
antara satu dengan yang lainnya.
Dalam
bukunya Drs. Slamet Hambali, M. Si, “Ilmu Falak I” berdasarkan QS.
Yunus ayat 5, bahwasannya mempelajari ilmu falak itu wajib jika
dikaitkan dengan ibadah sedangkan menurut jumhur ulama’, hukum belajar
ilmu hisab bagi orang yang dalam kesendirian fardlu ‘ain dan bagi
masyarakat banyak hukumnya berubah menjadi fardlu kifayah.
Ilmu falak mempunyai manfaat yang besar bagi umat islam yaitu dalam kaitannya dengan ibadah.
PERALATAN-PERALATAN YANG DIBUTUHKAN UNTUK MELAKUKAN RUKYAT MAUPUN HISAB
1. Rubu’ Mujayyab
Rubu’
merupakan salah satu alat perhitungan yang bisa digunakan untuk
menentukan arah kiblat dan juga waktu shalat. Alat ini memang butuh
ketelitian tingkat tinggi agar hasil yang di dapatkan mendekati
sempurna. Namun meski alat ini kurang akurat dalam perhitungan, tapi
alat ini sudah cukup akurat pda zamannya. Hal ini bisa dibuktikan dengan
hasil yang didapat dengan perhitungan rubu’ tidak berbeda jauh dari
perhitungan dengan
Posting Komentar